PENGERTIAN NEGARA .
Secara etimologis,
“Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State
(Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status
atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan
Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Ø HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan
sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian
dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada
wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara
tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor
tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu
negara.
Faktor tersebut
diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang
memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan
tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Hak tersebut juga harus
dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara.
Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan
sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik
Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai
warga negara diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
Hak ini adalah hak yang
paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun
dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman
bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah
atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status
atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah,
yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan
pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin
lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat
dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas
bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti
ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain dengan
alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih
dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri
yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak
diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja
dijajah!
Hhmm.. miris sekali yah
negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin miskin
bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah
dari Allah untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga
negara dan pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan
tidak melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara
berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata
perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan
aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan
tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD
1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum
pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Ø KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Ø SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar